DISTORSI PASAR DALAM PERSPEKTIF ISLAM
MAKALAH
Makalah ini Disusun
Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Ekonomi
Mikro Islam
Dosen Pembimbing : Khairiah
Elwardah, M.Ag.
Disusun oleh :
Kelompok V
Masyuni : NIM. 211 313 7301
Siti
Nurjanah : NIM. 211 313
7334
FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BENGKULU
PENDAHULUAN
Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu
berada dalam keseimbangan (iqtishad),
tidak boleh ada sub-ordinat, sehingga
salah satunya menjadi dominan dari yang lain.
Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara
produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya
keseimbangan pasar. Dalam Konsep Ekonomi Islam adalah,
Penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan
permintaan dan penawaran.
Pertemuan
antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, sehingga
tidak ada pihak yang merasa terpaksa, tertipu ataupun adanya kekeliruan dalam
melakukan transaksi barang tertentu pada tingkat harga tertentu sehinnga tak
ada pihak yang merasa dirugikan. Dengan demikian, Islam menjamin pasar bebas
dimana para pembeli dan penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi
yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan. Namun keadaan pasar yang ideal
menurut prinsip islam tersebut, tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
dilapangan, karena seringkali adanya gangguan yang terjaadi terhadap mekanisme
pasar ini. Dan gangguan-gangguan inilah yang disebut dengan Distorsi Pasar.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Distorsi Pasar
Arti dari kata Distorsi dalam kamus Bahasa Indonesia, adalah sebuah gangguan yang
terjadi atau pemutar balikan suatu fakta, aturan dan penyimpangan dari fakta
yang seharusnya terjadi, sedangkan pasar secara umum dapat dikatakan
sebagai suatu tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli[1].
Dari kedua pengertan diatas, dapat
ditarik kesimpulan bahwasanya maksud dari Distorsi pasar ialah sebuah ganguan
yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang sempurna menurut prinsip
Islam. Ataupun bisa juga dikatakan bahwasanya distorsi pasar ialah suatu fakta
yang terjadi dilapangan (Mekanisme Pasar), yang mana fakta tersebut tidak
sesuai dengan teori-teori yang seharusnya terjadi didalam sebuah mekanisme
pasar.
B.
Bentuk-bentuk Distorsi Pasar
Pada garis besarnya distorsi
pasar dalam ekonomi Islam diidentifikasi dalam tiga bentuk distorsi, yakni
sebagai Berikut :
1. Rekayasa Permintaan dan Rekayasa
Penawaran
Dalam
bagian ini dijelskan bahwa distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal
dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran.
a.
Ba’i Najasy
Transaksi
Ba’i najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya
atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli.
Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebuut.
Ia hanya ingin menipu orang lain yang benr-benar ingun membeli. Sebelumnya
orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan
harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula
dengan maksus untuk ditipu. Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand[2]).
Pada
awalnya, permintaan terhadap barang X digambarkan dengan kurva Do. Titik
keseimbangan terjadi pada saat Q sebesar Qo, dan P sebesar Po.
Kemudian pelaku Ba’I najasy sengaja
menciptakan permintaan palsu misalnya seorang penjual menyuruh orang lain untuk
pura-pura membeli barang dagangannya (misalkan X) dengan harga diatas harga P0
sehingga orang-orang tertarik untuk membeli barang X tersebut. Penjelasan
mengenai ba’i najasy dapat terlihat
seperti kurva dibawah ini[3].
b.
Ihktikar
Dari
Said bin al-Musayyab sari Ma’mar bin Abdullah al-Adwi bahwa Rasulullah Saw
bersabda, “ tidaklah orang yang melakukan
ihtikar itu kecuali ia berdosa.”
Ihktikar
ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli atau penimbunan. padahal
sebenarnya ikhtikar tidak identik dengan monopoli atau penimbunan. Dalam islam
siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada
penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaaan pun tidak
dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah saja, demikian pula menyimpan
persediaan. Yang dilarang adalah ihktikar, yaitu yang mengambil keuntungan di
atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga
yang lebih tinggi. Atau istilah ekonominya monopoly’s
rent-seeking tidak boleh.
|
||||
Lalu, bagaimana perilaku industri yang melakukan ikhtikar?
Pada kurva diatas kita dapat mengetahui lebih lanjut dampak ikhtikar terhadap
penentuan harga, jumlah kuantitas, dan keuntungan yang dapat diperoleh
produsen. Hakikat ikhtikar adalah memproduksi
lebih sedikit dari kemampuan produksinya, untuk mendapatkan keuntungan yang
lebih[4].
Keuntungan yang dapat diambil oleh industry yang berperilaku
ikhtikar, ia akan memilih tingkat produksinya ketika MC=MR, dengan jumlah Q
sebesar Qm, dan P sebesar Pm. dengan demikian, pelaku
ikhtikar memproduksi lebih sedikit dan menjual pada harga yang lebih tinggi.
Profit yang dinikmati adalah sebesar kotak PmXYZ. Hal inilah yang
dilarang dalam islam. Karena produsen (pelaku ikhtikar) tersebut dapat
memproduksi dengan tingkat output yang lebih tinggi, yaitu S=D, atau ketika
MC=AR. Pada tingkat ini, jumlah barang yang diproduksi lebih banyak, yaitu
sebesar Qi, dan harganya pun lebih murah, yaitu sebesar Pi. Secara
otomatis profit yang dihasilkan lebih sedikit, yaitu sebesar kotak ABCD.
Selisih profit antara kotak PmXYZ dengan kotak ABCD inilah yang
merupakan monopoly’s rent yang
diharamkan.
|
C. Tallaqi Rukban
Transaksi
ini dilarang karena mengandung dua hal pertama rekayasa penawaran yaitu
mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua mencegah penjual dari luar kota untuk
mengetahui harga pasar yang berlaku. Sebagaiman sabda Nabi SAW yang berberbunyi
:
عن طاوس ابن عباس رضي الله عنهما قال:قال رسول الله صلى الله عليه
وسلم, لاتلقواالركبان ولايبع حاضرلباد.) الحديث(. .متفق عليه”
Diriwayatkan dari Thaawus bin ‘Abbas r.a berkata :
Rasulullah SAW telah bersabda, Janganlah kalian mencegat kendaraan pembawa
barang (barang dagangan) dan jagn pula orang kota bertransaksi dengan orang
desa !. . . ”Muttafaqun ‘Alaih”
Mencari barang dengan harga ynag lebih murah tidaklah
dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana yang satu
memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga pasar
yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan
yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani di
luar kota tersebut. dan inilah inti mengapa dilarangnya Tallaqi Rukban, karena
ketidak adilan yang dilakukan oleh para pedagang kota yang tidak menginformasikan
harga pasar yang sebenarnya[5].
2. Tadlis (Unknow To One Party)
Kondisi
ideal dalam pasar adalah adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi
yang sama tentang barang akan diperjual belikan. Apabila salah satu pihak tidak
mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu
pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan.
Kitab
suci al-qur’an dengan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang
mengandung unsur penipuan terhadap pihak lain bagimanapun bentuknya. Seperti
dalam surat Al-An’am : 152, yang
berbunyi :
Artinya,. “Dan
janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih
bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan
dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar
kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil,
kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu
diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”
Untuk menghindari penipuan tersebut, masing-masing pihak
harus mempelajari strategi pihak lain.
·
Dominant Strategy
Dominant Strategy adalah
strategi dalam sebuah permainan yang memberikan hasil yang lebih baik dari pada
strategi apa pun yang diambil oleh pihak lain.
Siti
Nurjanah
|
|||
Mahal
|
Murah
|
||
Dimas
|
Baru
|
1.2
|
0.1
|
Bekas
|
2.1
|
1.0
|
Dalam matriks diatas
terdapat dominant strategi dimana terdapat satu pilihan startegis yang optimal,
apapun yang tindakan yang dilakukan pihak lain. Dominant strategy ini sangat
disukai karena sangat mudah mengetahui tindakan apa yang akan diambil atau dilakukan oleh kedua belah pihak dan
bagaimana hasil akhir dari strategi yang diambil.
·
Nash Equibilirium
Nash Equibilirium adalah
kombinasi strategi-strategi dalam suatu permainan dimana tidak ada satupun
pemain yang memiliki insentif untuk mengubah strategi yang di ambil pihak lain.
Siti
Nurjanah
|
|||
Mahal
|
Murah
|
||
Dimas
|
Baru
|
2.1
|
0.0
|
Bekas
|
0.0
|
1.2
|
Pada matriks diatas,
apabila Dimas memilih “baru” dan Siti memilih “mahal”, maka Dimas akan
memperoleh 2. Akan tetapi bila Siti mengubah strategi dengan memilih “murah”,
maka Dimas akan memperoleh 0. Sedangkan apabila Dimas memilih “bekas”, dan Siti
memilih “mahal”, maka Dimas akan memperoleh 0. Apabila Siti mengubah memilih
“murah” maka Dimas akan memperoleh 1.
·
Mixed Stategy
Mixed Stategy adalah
strategi dimana kedua belah pihak membuat pilihan random dari dua atau lebih
pilihan yang berdasarkan probability[6].
Siti
Nurjanah
|
|||
Gambar
|
Angka
|
||
Dimas
|
Gambar
|
1.-1
|
-1.1
|
Angka
|
-1.1
|
1.-1
|
Dimas memutuskan
untuk memainkan gambar dengan probability
½ dan angka probability ½. Bila
Dimas memutuskan untuk memainkan gambar secara terus-menerus, maka Siti akan
dengan mudah memilih angka. Dengan begitu Siti akan terus-menerus memperoleh
keuntungan (1) dan Dimas akan mengalami kerugian (-1). Walaupun awalnya Siti
tidak mengetahui strategi Dimas, karena hal ini dilakukan Dimas secara
terus-menerus, akhirnya siti akan tahu strategi yang Dimas gunakan.
Adapun macam-macam
tadlis diantaranya adalah sebagai berikut :
1)
Tadlis dalam Kuantitas
Tadlis (penipuan)
dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan
harga barang kuntitas banyak. Misalnya menjual baju sebanyak satu container
karena jumlah banyak dan tidak mungkin untuk menghitung satu, persatu penjual
berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada
pembeli.
Perlakuan penjual
yang tidak jujur selain merugikan pihak penjual juga merugikan pihak pembeli.
Apa pun tindakan penjual maupun pembeli yang tidak jujur akan mengalami
penurunan utility. Begitu pula dengan pembeli yang mengalami penurunan utility[7].
2)
Tadlis dalam Kualitas
Tadlis (penipuan) dalam kualitas termasuk juga
menyembunyikan cacat atau kualitas barang yang buruk yang tidak sesuai dengan
yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Contoh tadlis dalam kualitas adalah
pada pasar penjualan computer bekas. Pedagang menjual computer bekas denagn
kualifikasi Pentium III dalam kondisi 80% baik dengan harga Rp. 3.000.000,-
pada kenyataanya tidak semua penjual menjual computer bekas dengan kualifikasi
yang sama. Sebagian penjual menjual computer dengan kualifikasi yang lebih
rendah tetapi menjualnya dengan harga yang sama, pembeli yidak dapat membedakan
mana computer denagn kualitas rendah mana computer dengan kulaitas yang lebih
tinggi, hanya penjual saja yang mengetahui dengan pasti kualifikasi computer
yang dijualnya.
3)
Tadlis dalam Harga (Ghaban)
Tadlis (penipuan) dalam harga ini termasuk menjual harga
yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan
pembeli atau penjual. Dalam fiqih di sebut Ghaban.
Telah terjadi di zaman Rasulullah SAW terhadap tadlis dalam
harga yaitu: diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Umar “kami
pernah keluar mencegat orang-orang yang datang membawa hasil panen mereka dari
luar kota, lalu kami mmembelinya dari mereka. Rasulullah SAW melarang kami
membelinya sampai nanti barang tersebut dibawa kepasar”.
4)
Tadlis dalam waktu penyerahan
Seperti juga pada Tadlis (penipuan) dalam kuantitas,
kualitas, dan harga, Tadlis dalam waktu penyerahan pun dilarang.
Contoh tadlis dalam hal ini ialah bila sipenjual tahu persis
bahwa ia tidak akan dapat menyerahkan barang tepat apada waktu yang dijanjikan,
namun ia sudah berjanji akan menyerahkan barang pada waktu yang telah
dijanjikan[8].
Seperti yang teraktub dalam hadits Nabi SAW, yang berbunyi :
وفي حديث عبدالله بن عمر رضيالله عنهما أن
رسول الله صلى الله عليه وسلم قال:من ابتاع طعاما فلا يبيعه حتى يستوفيه. "أخرجه
البخاري"
Dalam Hadits yang diriwiyatkan oleh Abdullah bin ‘Abbas r.a,
Bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda: Barang siapa menjual makanan, maka
jangganlah engkau menjualnya sehingga kau mampu menyempurnakan penjualan
tersebut.
Walaupun konsekuensi tadlis dalam waktu tidak berkaitan secara langsung dengan harga ataupun jumla
barang yang ditransaksikan, namun masalah waktu adalah sesuatu yang sangat
penting.
3. Taghrir (Uncertain To Both Parties)
Tagrir berasal dari bahasa arab gharar, yang berarti akibat,
bencana, bahaya resiko dan ketidakpastian. Dan dalam istilah fiqih Muamalah,
taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang
mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung
resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya, atau memasuki kancah
resiko tanpa memikirkan konsekuensinya. Dalam ilmu ekonomi, taghrir ini lebih
dikenal sebagai uncertainty (ketidakpastian) atau resiko[9].
Menurut Ibnu Taimiyah, Gharar akan terjadi pabila seorang
tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jua-beli.
Adapun macam-macam taghrir adalah sebagai berikut :
a.
Taghrir dalam kuantitas
Contoh
taghrir dalam kuantitas adalah system ijon, misalnya petani sepakat menjual
hasl panenenya (beras dengan kualitas A) kepada tengkulak dengan harga Rp.
750.000,- padahal pada saat kesepakatan dilakukan sawah petani belum dapat di
panen. Dengan demikian , kesepakatan jual beli dilakukan tanpa menyebutkan
spesipikasi mengenai berapa kuantitas yang di jual (berapa ton, berapa kuintal
misalnya) padahal harga sudah ditetapkan. Dengan demikian terjadi
ketidakpastian menyangkut kuantitas barang yang ditransaksikan.
b.
Taghrir dalam Kualitas
Contoh taghrir dalam
kualitas adalah menjual anak sapi yang masih di dalam kandungan induknya.
c.
Taghrir dalam Harga
Taghrir dalam harga
terjadi ketika, misalnya seorang penjual menyatakan bahwa ia akan menjual satu
unit panic merk ABC seharga Rp. 10.000,- bila dibayar tunai, atau Rp. 50.000,-
bila dibayar kredit selama lima bulan, kemudian si pembeli menjawab setuju.
Ketidak pastian muncul karena adanya dua harga dalam satu akad. Tidak jelas
harga mana yang berlaku, yang Rp.10.000,- atau yang Rp.50.000,-. Pabila pembeli
membayar lunas pada bulan ke-3, berapa harga yang berlaku? atau satu hari
setelah penyerahan barang, berapa harga yang berlaku? Ekstrem lainnya adalah
bagaimana menentukan harga bila dibayar lunas sehari sebelum akhir bulan ke-5?
Dalam kasus ini, walaupun kuantitas dan kualitas barang sudeh ditentukan,
tetapi terjadi ketidakpastian dalam harga barang karena si penjual dan si
pembeli tidak mensepakati satu harga dalam satu akad.
d.
Taghrir
menyangkut waktu penyerahan
Misalkan
Dimas kehilangan mobil Ferari F12
Berlinetta-nya. Siti kebetulan sudah lam ingin memiliki mobil Ferari
F12 Berlinetta seperti yang dimiliki oleh Dimas, dan karena itu ia ingin
membelinya. Akhirnya Dimas dan Siti membuat kesepakatan. Dimas menjual mobil Ferari
F12 Berlinetta-nya yang hilang tersebut seharga Rp.5 Milyar. Harga pasaran
mobil tersebut adalah Rp. 8 Milyar. Dalam transaksi ini terjadi ketidak pastian
mengenai waktu penyerahan barang, karena barang yang dijual belum diketahui
keberadaannya[10].
KESIMPULAN
Dari
uraian diatas, dapat disimpulkan bahwasanya Distorsi Pasar adalah suatu
gangguan yang terjadi terhadap sebuah mekanisme pasar yang ideal/sempurna
menurut prinsip teori Ekonomi Islam. Secara garis besar ada tiga sebab mengapa
dapat terjadinya Distorsi Pasar yaitu Rekayasa Permintaan dan Rekayasa
Penawaran, Tadlis (penipuan), dan Taghrir.
Sehingga
karena adanya gangguan tersebut, mengakibatkan terjadinya beberapa kecurangan
dalam hal pelaksanaan mekanisme pasar serta ada pula pihak yang merasa
dirugikan dan terzalimi.
DAFTAR
PUSTAKA
Karim,
Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam . Ed.3. Jakarta: PT RajaGraindo
Persada,2007.
http://kamusbahasaindonesia.org/distorsi#ixzz1b4zegFFX
[1] http://kamusbahasaindonesia.org/distorsi#ixzz1b4zegFFX
[2]
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, 2010, Jakarta :
Raja Grafindo Persada, hlm.182-183.